Penunjukan Rumah-Rumah Sakit Partikelir yang Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1953 TENTANG PENUNJUKAN RUMAH-RUMAH SAKIT PARTIKELIR YANG MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1953 TENTANG PENUNJUKAN RUMAH-RUMAH SAKIT PARTIKELIR YANG MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa untuk menyelenggarakan "Undang-undang tentang Penunjukan rumah sakit-rumah sakit partikulir yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu", yang dimuat dalam Lembaran Negara 1953 Nomor 48 perlu diadakan Peraturan Pemerintah; Mengingat: Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 Nomor 48); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-108 pada tanggal 29 Mei 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN RUMAH SAKIT-RUMAH SAKIT PARTIKULIR YANG MERAWAT ORANG-ORANG YANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU Pasal 1. Yang dimaksud dengan "Menteri" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah Menteri Kesehatan. Pasal 2 (1) Pengganti biaya menurut Pasal 2 "Undang-undang tentang Penunjukan rumah-sakit-rumah-sakit partikulir yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu" (Lembaran Negaran 1953 No. 48) ditetapkan oleh Menteri atas dasar kerugian eksploitasi dalam tahun yang bersangkutan dengan mengindahkan kerugian eksploitasi dalam tahun yang liwat daripada perawatan itu dalam rumah-sakit yang berkepentingan. (2) Pengeluaran dalam eksploitasi itu, ialah. 1. belanja pegawai mengenai: dokter-dokter, pegawai-pegawai perawatan, penata-penata usaha dan asisten-asisten-apoteker, menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan ini; 2. biaya-biaya tetap mengenai gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang diperuntukkan bagi perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu; 3. biaya-biaya tetap mengenai alat-alat perlengkapan dan instrumentarium yang masuk bagian gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang tersebut di atas; 4. biaya-biaya yang tidak tetap seperti untuk makanan, cucian, lampu, air, penguburan, pengangkutan, tata-usaha, obat-obat, alat-alat pembalut, dan lain-lain. Pasal 3 (1) Penggantian belanja pegawai ditentukan menurut Peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri dan atas dasar-dasar di bawah ini:
pada kekuatan-kekuatan harian sampai 100 tempat tidur, diberi penggantian untuk seorang dokter, pada kekuatan-kekuatan harian sampai 200 tempat tidur, diberi penggantian sebanyak-banyaknya untuk dua orang dokter, demikian seterusnya, sehingga pada kekuatan-kekuatan harian untuk setiap 100 tempat tidur lebih, diberi.penggantian sebanyak-banyaknya untuk seorang dokter lebih;
pada kekuatan-kekuatan harian sampai 25 tempat tidur, diberi penggantian untuk 3 orang jururawat yang berijazah, pada kekuatan-kekuatan harian sampai 50 tempat tidur, diberi penggantian untuk 6 orang jururawat yang berijazah, pada kekuatan-kekuatan harian sampai 75 tempat tidur, diberi panggantian untuk 9 orang jururawat yang berijazah, demikian seterusnya, sehingga pada kekuatan-kekuatan harian untuk setiap 25 tempat tidur lebih, diberi penggantian lebih untuk 3 orang jururawat yang berijazah, di antara tiap-tiap 6 orang jururawat dapat ada seorang perawat;
pada kekuatan-kekuatan harian 150 tempat tidur atau lebih, diberi penggantian untuk seorang penata-usaha;
pada kekuatan-kekuatan harian 150 tempat tidur atau lebih, diberi penggantian untuk seorang asisten-apoteker;
di samping penggantian tiap-tiap jururawat yang berijazah, diberi penggantian untuk 4 orang pembantu jururawat atau untuk 4 orang
2 ditetapkan oleh Menteri sebagai berikut,
untuk penyusutan dapat diberikan setahun setinggi-tingginya sejumlah 2% daripada ongkos mendapatkan gedung-gedung (verkrijgingskosten). Besarnya penyusutan ini dapat ditetapkan kembali (hergewaardeerd);
untuk ongkos pemeliharaan dapat diberikan tiap-tiap tahun setinggi-tingginya jumlah 0,75% daripada ongkos mendapatkan gedung-gedung dalam 10 tahun yang pertama sejak berdirinya gedung-gedung itu, 1% dalam 10 tahun yang kedua, 1 1/2% dalam 10 tahun yang ketiga, 2% dalam 10 tahun yang
Ongkos-ongkos pemeliharaan inipun dapat ditetapkan kembali,
untuk beban-beban yang lain di antaranya verponding, asuransi, dan lain-lain dapat diberikan setahun setinggi-tingginya 1% daripada ongkos mendapatkan barang-barang
Di mana perlu jumlah ini dapat
3 ditetapkan oleh Menteri sebagai
untuk ongkos pemeliharaan dan pembaharuan akan diberikan setahun setinggi-tingginya sejumlah 1O% daripada harga pembelian alat-alat perlengkapan dan
Pos inipun dapat ditetapkan
4 ditetapkan oleh Menteri dengan
Pasal 4 Sebelum dilakukan penunjukan rumah-sakit yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dari "Undang-undang tentang Penunjukan rumah-sakit-rumah-sakit partikulir yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu", maka pengurus yang dimaksud dalam pasal itu menyerahkan keterangan-keterangan di bawah ini kepada Menteri
keterangan tentang jumlah tempat-tempat tidur yang disediakan untuk merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu,
taksiran pendapatan dan pengeluaran untuk tahun yang akan datang mengenai perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu,
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh M
Pasal 5 Dalam keputusan penunjukan
jumlah tempat-tempat tidur untuk merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu,
tanggal mulai dan waktu berlakunya penunjukan tersebut,
kewajiban untuk membeli alat-alat perlengkapan dan instrumentarium, obat-obat dan alat-alat pembalut dari persediaan Negara guna merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu, dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang akan diadakan oleh Menteri tentang hal itu,
kewajiban untuk menerima orang-orang yang miskin dari orang-orang yang kurang mampu dengan tidak membedabedakan bangsa atau agama,
syarat-syarat lain yang dianggap perlu oleh M
Pasal 6 (1) Penggantian yang dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri pada permulaan tiap-tiap tahun almanak untuk masa tahun
Pasal 7 (1) Dalam waktu dua minggu sesudah tiap-tiap triwulan, pengurus yang dimaksud dalam Pasal 1 daripada "Undang-undang tentang penunjukan rumah-sakit-rumah-sakit partikulir yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu" menyampaikan sebuah perhitungan mengenai pendapatan dan pengeluaran dalam masa itu tentang perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu, disertai surat-surat pertanggungan-jawab yang dianggap perlu oleh M
Pasal 8 (1) Jika perlu Menteri berhak mengubah surat keputusan yang dimaksud dalam Pasal 5, (2) la berhak mencabut surat keputusan
bila pengurus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan ini,
bila karena kelalaian pengurus, pegawai yang dimaksud dalam Pasal 9 tidak dapat melakukan tugasnya dengan
Pasal 9 Pada hari-hari kerja pengurus harus memberikan izin kepada pegawai yang ditunjuk oleh Menteri untuk masuk dalam rumah-sakit guna mendapat segala keterangan-keterangan yang dibutuhkan berhubung dengan perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu, serta keterangan-keterangan mengenai pemakaian uang yang diberikan
Pasal 1O (1) Untuk memperluas sebuah rumah-sakit termasuk perumahan pegawainya Menteri dapat memberi sokongan setinggi-tingginya 50% daripada biaya penyelenggaraannya, jumlah mana tidak' melebihi 50% daripada taksiran perongkosan pekerjaan-pekerjaan tersebut di
Sokongan ini diberikan berangsur-angsur menurut tingkat kemajuan pekerjaan dengan memperhatikan rencana yang sudah
biaya perawatan (lihat biaya-biaya yang tidak tetap, ayat (2) N
- Pasal 3. (1) Penggantian belanja pegawai didasarkan atas peraturan- peraturan Pemerintah tentang Pegawai Negeri dan atas standaard formasi yang ditetapkan atas
(2)
Ditetapkan dalam pasal 3 (2)
bahwa penyusutan "dapat" diberikan, jadi penyusutan ini adalah
Hal ini disebabkan oleh karena ada kalanya tidak dilakukan
Jika dilakukan penyusutan, maka harus diadakan penetapan kembali (herwaardeering).
Untuk pemeliharaan gedung-gedung "dapat" diberikan penggantian, yang berarti, bahwa penggantian itu adalah fakultatip, oleh karena pemberian penggantian itu harus didasarkan pada pengeluaran yang
Perlu diterangkan bahwa dalam antara masa itu penggantian biaya dapat ditinjau
Pasal 4 Cukup
Pasal 5 Pembelian obat-obat, alat-alat perlengkapan, instrumentarium dan bahan-bahan pembalut dari persediaan Negara mengurangkan ongkos exploitasi, karena harga eceran pada perdagangan farmasi (farmaceutische detailhandel) jauh lebih tinggi daripada harga-harga yang diperhitungkan oleh N
Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12. Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/52; TLN NO. 425