Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951,TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa pemerintah, berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang- undang Darurat Nomor 9 tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya opsenten atas beberapa macam cukai" (Lembaran Negara Nomor 43 tahun 1951);
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : Pasal 97 jo Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951 TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 9 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 43 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Anak kalimat "tijdelijk tot i Juli 1951 dalam: A. Pasal 2 dari ordonansi 22 Agustus 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 Nomor 223; B. Pasal 2 ayat 2 dari ordonansi 29 Agustus 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 Nr 232; C. Pasal 1 dari ordonansi 29 Agustus 1949 yang dimuat dalam Staatsblad 1949 Nr 233; dan D. Pasal 1 dan 2 dari ordonansi 5 September 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 Nr 236; diubah menjadi "tot i Januari 1954". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetauinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 1953. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Menteri Keuangan, ttd ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 78 TAHUN 1953 MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951,TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS SEBAGAI UNDANG-UNDANG Untuk menambah pendapatan Negara, berhubung dengan keadaan keuangan Negara yang menyedihkan, maka dalam tahun 1949 diadakan tambahan pokok cukai (opsenten) sementara atas beberapa barang yang dikenakan cukai. Opsenten atas cukai tadi mengenai barang-barang sebagai berikut; cukai gula sebesar Rp. 6,-/1OO kg. ditambah dengan 350 opsenten; cukai bier, barang-barang sulingan, minyak tanah dan bensin, berturut-turut sebesar Rp. 15,- satu hl., Rp. 200,- satu hl. dengan 50% alcohol, Rp. 3,50 satu hl. dan Rp. 10,- satu hl., ditambah dengan 100 opsenten. Keadaan keuangan Negara dewasa ini tidak mengizinkan untuk melepaskan pendapatan-pendapatan sementara tersebut di atas. Berhubung dengan ini, maka dengan Undang-undang ini waktu berlakunya peraturan-peraturan tambahan pokok cukai diperpanjang untuk sementara waktu hingga 1 Januari 1954. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 483 TAHUN 1953
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.