Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1953
Nomor:28
Judul:Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:18 Desember 1953
Tanggal Diundangkan:28 Desember 1953
Tanggal Berlaku:1 Juli 1951

Tampilan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1953

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):