Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainja" (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 21 TAHUN 1951,TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat Nomor 21 tahun 1951 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainja (Lembaran Negara Nomor 96 tahun 1951);
b. bahwa peraturan-peraturan.jang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : Pasal 97, 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakjat: MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT NOMOR 21 TAHUN 1951 TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINJA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal 1. Peraturan-peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 21 tahun 1951 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainja (Lembaran Negara Nomor 96 tahun 1951 ditetapkan sebagai Undang-undang jang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dengan tidak mengurangi opsenten jang telah dikenakan dengan Ordonansi 5 September 1949 (Staatsblad No. 236), sebagaimana ordonansi ini telah ditambah dengan undang-undang Darurat tanggal 9 Juli 1951 (Lembaran Negara No. 43 tahun 1951) atas hasil-hasil minyak bumi ini, maka cukai jang ditetapkan dengan Pasal 1 Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249) sebagaimana ini telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi jang dimuat dalam Staatsblad 1949 No. 236a, atas: gasolin bensin berasal dari minyak bumi dan semua sulingan-sulingan minyak bumi lainnja, jang bersamaan keadaannya dengan jang baru disebutkan tadi, yakni lebih cepat menguap daripada minyak tanah, dinaikkan untuk sementara waktu hingga akhir tahun 1952 dengan tambahan opsenten sedjumlah 300 (tiga ratus). Peraturan-peraturan peralihan Pasal 2 (1) Setiap orang, jang, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, mempunyai persediaan dalam daerah pabean lebih dari 250 hektoliter gasolin atau bensin jang dikenakan cukai tidak termasuk persediaan- persediaan jang sedang diangkut diwajibkan memberitahukannya, menurut peraturan-peraturan jang diadakan kemudian oleh Menteri Keuangan, kepada Penerima Jawatan Bea dan Cukai setempat atau, jika tidak ada penjabat demikian setempat, oleh suatu penjabat, jang ditunjuk untuk itu oleh kepala daerah. (2) Kewajiban memberitahukan sesuai dengan ajat pertama berlaku pula bagi setiap orang jang, setelah saat undang-undang ini mulai berlaku, menerima atau menerima kembali gasolin atau bensin jang dikenakan cukai, jang pada saat itu sedang diangkut. (3) Pemberitahuan jang dimaksudkan pada ajat pertama harus telah diterima oleh penjabat setempat jang dimaksudkan, selambat- lambatnya pada hari ke-sepuluh setelah undang-undang ini mulai berlaku, pemberitahuan jang dimaksudkan pada ajat kedua selambat- lambatnya pada hari ke-sepuluh setelah saat diterimanya atau diterimanya kembali kiriman (kiriman) gasolin atau bensin itu. Pasal 3 (1) Oleh karena kenaikan cukai dengan tambahan opsenten, maka atas gasolin atau bensin jang menurut Pasal 2 harus diberitahukan, terhutang cukai sebanyak tiga puluh rupiah setiap hektoliter. (2) Pembayaran cukai jang dimaksudkan pada ajat pertama dilakukan pada memasukkannja pemberitahuan jang dimaksudkan pada Pasal 2, menurut peraturan-peraturan jang diadakan kemudian oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Barangsiapa jang menurut Pasal 2 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak memenuhi penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan jang tidak betul, dihukum dengan hukuman tutupan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak- banyaknya lima puluh ribu rupiah. (2) Sulingan-sulingan minyak bumi, jang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk kemasannya, akan dirampas dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan jang terhukum. (3)Peristiwa-peristiwa jang dapat dihukum menurut ajat pertama dianggap pelanggaran. Pasal 5 Untuk mencegah penuntutan di muka hakim karena peristiwa-peristiwa jang dapat dihukum menurut Pasal 4, Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953 ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN, ttd ONG ENG DIE MENTERI KEHAKIMAN, ttd JODY GONDOKUSUMO Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 MENTERl KEHAKIMAN, ttd JODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 79 TAHUN 1953 MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 21 TAHUN 1951 TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSETEN ATAS BENSIN DAN UNDANG I. UMUM. Undang-Undang Darurat tersebut bermaksud untuk mengenakan tambahan opsenten untuk sementara waktu atas cukai bensin sampai jumlah 300. Ini berarti, bahwa cukai ini sebagai akibat tambahan opsenten tadi akan berjumlah Rp. 50,- setiap hektoliter atau kurang lebih empat kali cukai sebelum perang. Sebab sebelum perang cukai bensin itu sejak 16 Maret 1932 berjumlah menurut pasal 1 ajat 2 huruf b "Petroleoum accijns-ordonnantie" ¦. 10,- setiap hektoleter, jumlah mana dihitung mulai 1 Januari 1935 dinaikkan dengan 30 opsenten sampai ¦. 13.- setiap hektoliter (Staatblad 1934.No. 717). Kenaikan terakhir ini ialah akibat keadaan, bahwa pajak-pajak kendaraan- kendaraan bermotor jang telah ada sebelumnya, mulai 1 Januari 1935 dihapuskan dan diganti dengan pengenaan opsenten atas bensin; akibatnya ialah didapatnya suatu penghematan besar atas ongkos-ongkos administratie, penagihan dan polisi. Berhubung dengan sangat naiknya tingkatan harga, oleh karena mana jumlah cukai itu merupakan persentase harga jang selalu menjadi lebih rendah, maka sehabis perang pada bagian kedua tahun 1949 diputuskan untuk mulai dengan menaikkan beberapa cukai untuk sementara waktu, untuk mana dipilih bentuk pengenaan opsenten. Kenaikan-kenaikan ini pada permulaan akan berlaku sampai 1 Juli 1951, akan tetapi kemudian diperpanjang dengan Undang-Undang Darurat sampai akhir tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 43). Untuk bensin jumlah opsenten mulai 9 September 1949 (Staatsblad No. 236) diganti dengan 100, sehingga jumlah cukai menjadi f. 20,- setiap hektoliter. Jika kita melihat, bahwa sebelum perang di atas harga bensin sebesar 11 sen setiap liter pada pompa dalam kota-kota pelabuhan diadakan pengenaan cukai sebesar 13 sen atau 118%, ternyatalah, bahwa, juga setelah diadakan kenaikan opsenten dalam tahun 1949, perbandingan antara harga bensin dan cukai adalah tetap luar biasa rendahnya. Di atas suatu harga bensin sebesar 52 sen setiap liter pada pompa dalam kota-kota pelabuhan sekarang diadakan pengenaan cukai sebesar 20 sen atau kurang lebih 39% dari harga itu. Dengan tidak langsung mulai mengadakan suatu pengenaan sampai persentase jang sama besarnya dengan jang dikenakan sebelum perang, sama sekali dapatlah dipertanggungjawabkan untuk menaikkan pengenaan sekarang ini. Jika ini dinaikkan sampai 50 sen setiap liter, maka ini akan berarti, bahwa atas harga bensin sekarang dikenakan cukai kurang lebih 96%. Bahwa ada penuh alasan untuk memutuskan diadakan suatu kenaikan demikian, teranglah pula jika kita mengingat, seperti diterangkan di atas, bahwa cukai dalam tahun 1935 dinaikkan dengan 3 sen setiap liter berhubung dengan dihapuskannya pajak-pajak kendaraan-kendaraan bermotor. Pendapatan-pendapatan sebagai akibat kenaikan ini dan jang dihasilkan oleh pemakai-pemakai jalan jang mempergunakan bensin, adalah ditujukan untuk membayar ongkos-ongkos pembuatan dan pemeliharaan jalan-jalan tetap. Ongkos- ongkos ini sekarang lebih dari sepuluh kali tingginya daripada sebelum perang, sehingga hanya beralasan itu saja suatu kenaikan cukai sampai 50 sen dapat dipertanggungjawabkan penuh. Harga bensin di Indonesia sekarang, dibandingkan dengan harga-harga di negeri- negeri banyak lainnja, tergolong terrendah, juga, setelah diadakan kenaikan jang direncanakan ini, harga tersebut masih dapat dikatakan rendah, jika kita mengingat, bahwa atas lalu lintas dengan pemakaian bensin tidak terdapat pengenaan pajak-pajak lain. Berdasarkan angka-angka anggaran tahun 1951, dalam mana pendapatan cukai bensin direncanakan sebesar Rp. 113 juta, maka pendapatan lebih ini, dengan mulai berlakunya kenaikan pada 1 Oktober jang akan datang akan berjumlah untuk bagian sisa tahun ini sebesar 1/4 x Rp. 169,5 juta = Rp. 42,37 juta. Hanya saja sebagian pendapatan lebih ini dibebankan atas Negara, karena transpor dinas bagi instansi-instansi sipil dan militer, pun pemakaian bensin oleh Angkatan Udara akan dikenakan kenaikan cukai. Dengan memperhitungkan pemakaian itu, jang ditaksir kasar sedjumlah 40% dari pemakaian seluruhnya, maka untuk tahun 1951 pendapatan Negara dari kenaikan ini masih juga dapat diharapkan dengan bulat sebanyak Rp. 25,4 juta. Karena banyaknya pengenaan ini bergantung dari keadaan harga bensin, dan faktor ongkos-ongkos pemeliharaan jalan-jalan ikut menentukannya, maka tidaklah diadakan hubungan dengan peraturan-peraturan opsenten jang telah ada jang mempunyai sifat umum, akan tetapi dipilih jalan untuk mengatur tambahan opsenten ini dengan Undang-undang tersendiri, sedangkan, mengenai masa berlakunya, dipandang sebaiknya untuk membatasinya sementara waktu sampai akhir tahun 1952. II. BAGIAN KHUSUS. Pasal 1. Menurut "Petroleumaccijns-ordonnantie" cukai atas bensin berjumlah f. 1O,- setiap hektoliter. Dengan ordonansi 5 September 1949 ditetapkan bahwa akan diadakan pengenaan 100 opsenten atas jumlah ini. Sekarang dengan diadakan pengenaan lagi atas cukai itu dengan tambahan opsenten sebesar 300, jumlah pengenaan jang harus dibayar ialah Rp. 50,- setiap hektoliter. Perlu sekiranya diterangkan di sini, bahwa redaksinya dipilih sedemikian rupa, sehingga minyak tanah tidak termasuk kenaikan ini; menjadi minyak tanah ini tetap dikenakan cukai sebesar Rp. 3,50 setiap hektoliter ditambah dengan 100 opsenten atau Rp. 7,- setiap hektoliter. Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 Pasal-pasal ini bermaksud untuk mencegah, bahwa tujuan jang dikehendaki dalam waktu lama tidak akan tercapai, oleh karena ditimbunnya persediaan-persediaan bensin dengan besar-besaran terlebih dahulu. Berhubung dengan ini, maka terhadap persediaan-persediaan bensin, jang, pada mulai berlakunya kenaikan ini, berada lebih daripada persediaan pantas dalam peredaran bebas pada pedagang-pedagang dan pemakai-pemakai, akan diadakan tagihan susulan. Pasal II. Tidak perlu penjelasan. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 484 TAHUN 1953
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.