Daftar Undang-Undang
Menampilkan urutan 1391 s.d. 1400 dari 1734 peraturan.
Saring berdasar jenis
Saring berdasar tahun
| # | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
|---|---|---|---|
| 1391 | Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian III Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 | No. 6 Th. 1957 | Undang-Undang |
| 1392 | Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 | No. 5 Th. 1957 | Undang-Undang |
| 1393 | Mengubah dan Menambah Undang_undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 | No. 4 Th. 1957 | Undang-Undang |
| 1394 | Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40) | No. 3 Th. 1957 | Undang-Undang |
| 1395 | Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh | No. 2 Th. 1957 | Undang-Undang |
| 1396 | Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah | No. 1 Th. 1957 | Undang-Undang |
| 1397 | Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarip Bea Masuk dan Kenaikan Jumlah Bea dalam Bagian Pos yang Tersebut Terakhir | No. 35 Th. 1956 | Undang-Undang |
| 1398 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang | No. 34 Th. 1956 | Undang-Undang |
| 1399 | Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-Hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan | No. 33 Th. 1956 | Undang-Undang |
| 1400 | Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri | No. 32 Th. 1956 | Undang-Undang |