Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN "PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN" DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 16 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI NO. 52), SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 jo. pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan yang kemudian telah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut serta perubahan-perubahannya dengan Undang-undang Darurat perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara;

  2. Undang-undang No.1 tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah diubah;

  3. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN" DAN ,UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 16 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 52)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB 1. KETENTUAN UMUM. Pasal 1.

    (1)

    Wilayah yang meliputi Keresidenen Palembang, Bengkulu, Lampung dan Bangka-Biliton dibentuk sebagai Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

    (2)

    Untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini "Daerah tingkat I Sumatera Selatan" disebut "Daerah". Pasal 2.

    (1)

    Pemerintah Daerah berkedudukan di kota Palembang.

    (2)

    Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tempat kedudukan Pemerintah Daerah dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah Daerahnya.

    (3)

    Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah dapat dipindahkan ke lain tempat. Pasal 3.

    (1)

    Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang No.1 tahun 1957 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 35 orang anggota.

    (2)

    Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 5 orang, dalam jumlah mana tidak termasuk Kepala Daerahnya. BAB II. TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH. Pasal 4. Urusan tata usaha Daerah.

    (1)

    Daerah dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerahnya, antara lain :

  4. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan;

  5. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik Daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan Daerah.

    (2)

    Penyusunan urusan-urusan Daerah termaksud dalam Undang-undang ini dilakukan menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.

    (3)

    Guna melancarkan jalannya pekerjaan, maka Daerah menjalankan atau mengusahakan supaya dijalankan semua petunjuk- petunjuk tehnis yang diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.

    (4)

    Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan dapat mengetahui jalannya hal-hal yang dijalanan oleh Daerah, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah.

    (5)

    Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya kepala atau pemimpin dinas-dinas teknis masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan Daerah itu masing-masing. Pasal 5.

    (1)

    Dengan tidak mengurangi kemungkinan penambahan kewenangan pangkal Daerah, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus hal-hal yang telah ditetapkan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah:

  6. mengenai urusan pertanian (Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1951 - Lembaran-Negara tahun 1951 No. 60);

  7. mengenai, urusan kehewanan (Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1951 - Lembaran-Negara tahun 1951 No. 61);

  8. mengenai urusan perikanan darat (Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1951 - Lembaran-Negara tahun 1951 No. 62);

  9. mengenai urusan bimbingan dan perbaikan sosial (Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1958 - Lembaran-Negara tahun 1958 No. 9);

  10. mengenai urusan kesehatan (Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1952 - Lembaran-Negara tahun 1952 No. 82);

  11. mengenai urusan pekerjaan umum (Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1953 - Lembaran-Negara tahun 1953 No. 31);

  12. mengenai urusan perindustrian-kecil (Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1954 - Lembaran-Negara tahun 1954 No. 24);

  13. mengenai urusan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat (Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1957 -Lembaran-Negara tahun 1957 No. 169);

  14. mengenai urusan perumahan (Peraturan Pemerintah No. 6 tahun dengan ketentuan, bahwa di mana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut "Propinsi" harus dibaca "Daerah tingkat I".

    (2)

    Penambahan kewenangan pangkal dari Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 31 ayat (3) dan (4) Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 6. A. Pengambilan benda tambang tidak tersebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet".

    (1)

    Pemerintah Daerah diberi hak menguasai benda-benda tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal 1 ayat (1) "Indische Mijnwet", Staatsblad 1899 No. 214jo. Staatsblad 1919 No. 4 yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (Vrij Landsdo- mein).

    (2)

    Dalam menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas berlaku mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan tentang syarat-syarat umum mengenai pemberian izin mengambil benda-benda tambang dimaksud, yang dimuat dalam Staatsblad 1926 No. 219 (sejak beberapa kali diubah dan ditambah).

    (3)

    Semua surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda tambang yang telah dikeluarkan sebelumnya berlaku Undang-undang ini, sepanjang dapat dipandang masih berlaku, sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku dan dapat ditarik kembali atau diganti dengan surat izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah.

    (4)

    Dewan Pemerintah Daerah tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda tambang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada siapa saja, atau menarik kembali izin yang lama, apabila tentang hal-hal itu belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, kecuali mengenai izin yang diberikan kepada penduduk asli untuk mengambil benda-benda tambang itu dari tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hektare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga manusia dan dipakai untuk keperluannya sendiri.

    (5)

    Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini, maka bagi Daerah tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan tentang hal penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian izin pengambilan benda-benda tambang dimaksud kepada "Hoofden van Gewestelijk Bestuur" di luar Jawa yang dimaksud dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Daerah, sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu. B. Perhubungan dan lalu-lintas jalan. Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban tentang urusan lalu-lintas jalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dengan "Wegverkeersordonnantie" dan "Wegverkeers-verordening" Staatsblad 1933 No. 86 dan Staatsblad 1936 No. 431 sebagaimana bunyinya Staatsblad-Staatsblad tersebut sekarang, setelah diubah dan ditambah jo. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 28). C. Penangkapan ikan di pantai. Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) dari "Kustvisscherijordonnantie" Staatsblad 1927 No. 144, sejak telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1940 No. 25, dahulu dapat diatur dengan "gewestelijke keuren". D. Pengawasan yang bersangkutan dengan izin perusahaan yang menimbulkan gangguan. Dewan Pemerintah Daerah menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat (2) sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926), sejak telah diubah dan ditambah, dahulu dijalankan oleh "Gouverneur". E. Hal sumur boor.

    (1)

    Daerah diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang pembikinan sumur boor oleh pihak lain dari Negara yang ditetapkan dalam ordonnantie tanggal 10 Agustus 1912 Staatsblad No. 430 yang sejak telah ditambah dan diubah.

    (2)

    Pada waktu mulai berlakunya peraturan-daerah dimaksud dalam ayat (1), maka ordonnantie Staatsblad No. 430 tahun 1912 tersebut, berhenti berkekuatan bagi wilayah Daerah yang bersangkutan.

    (3)

    Dewan Pemerintah Daerah tidak memberikan izin untuk pembikinan sumur boor, dengan tiada pertimbangan dari Jawatan Geologie. F. Hal penguburan mayat.

    (1)

    Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah tingkat bawahan dalam wilayah daerahnya. Daerah diberi hak mengatur hal-hal yang dahulu telah diatur dalam ordonnantie tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196) sebagaimana bunyinya ordonnantie ini sesudah diubah dan ditambah.

    (2)

    Jika Daerah mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat (1), maka bagi Daerah yang bersangkutan itu, ordonnantie tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan-daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu, mulai berlaku. Pasal 7. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 di atas, Pemerintah Daerah dengan mengingat ketentuan yang di- maksud dalam pasal 38 Undang-undang No. 1 tahun 1957 berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal termasuk kepentingan daerahnya yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya diadakan ketentuan lain. BAB III. TENTANG HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN PENYERAHAN, KEKUASAAN, CAMPUR TANGAN DAN PE GAN DAN PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH. Pasal 8. Tentang pegawai-pegawai Daerah.

    (1)

    Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah termasuk dalam pasal 53 Undang-undang No.1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat :

  15. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah;

b. diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah. (2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah. (3) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah ke daerah swatantra lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (4) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah di dalam wilayah Daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan dalam ayat (1) sub b di atas diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah. (6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan. Pasal 9. Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya. (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya. (2) Barang-barang inventaris, dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik. (3) Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan Daerah, dengan ketentuan, bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat. (4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Daerah, Kementerian yang bersangkutan, menyerahkan kepada Daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Daerah termasuk dalam, anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan itu. BAB IV. TENTANG KEUANGAN DAERAH. Pasal 10. Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56 sampai dengan 61 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan menurut Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan-aturan kelanjutan dan pelaksanaannya. BAB V. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 11. Semua peraturan daerah termasuk pula "Keuren en reglementen van politie" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsblad Pemerintah Daerah dan yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya Undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang berdasarkan Undang-undang ini termasuk tugas kewajiban Daerah, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan Daerah, dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh Pemerintah Daerah. BAB VI. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 12 Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd SARTONO. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Dalam Negeri, ttd SANOESI HARDJADINATA. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 70 PENJELASAN UNDANG-UNDANG No. 25 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN "PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN" DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 16 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 No. 52)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG.

  1. Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan sampai sekarang masih didasarkan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 1950, yang menurut pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara yo. pasal 22 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menghendaki persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

  2. Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 1950 ini telah diadakan perubahan-perubahan dengan Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1955.

  3. Penetapan kedua peraturan perundangan tersebut menjadi Undang-Undang kiranya dapat dilakukan dengan satu Undang-undang saja dengan mempersatukan isinya serta mengadakan perubahan-perubahan seperlunya.

  4. Perubahan-perubahan seperti tersebut dalam ad 3 perlu diadakan, oleh karena Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948 yang masih merupakan peraturan dasar daripada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950, sejak 18 Januari 1957 telah diganti dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan Daerah yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Oleh karena itu Undang-Undang Penetapan kedua Undang-Undang Darurat dimaksud diatas perlu disesuaikan dengan dasar hukumnya yang, baharu dan istilah-istilah baru yang digunakan Undang-Undang No. 1 tahun 1957. Selanjutnya agar jangan sampai terdapat perbedaan-perbedaan yang pincang antara Daerah tingkat I Sumatera Selatan dengan Daerah-Daerah tingkat I lainnya di Sumatera, maka perlu pula Undang-Undang Penetapan ini disesuaikan dengan perundangan yang terakhir mengenai pembentukan daerah-daerah tingkat I di Sumatera (yaitu daerah-daerah tingkat I Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi dan Sumatera Barat) perubahan-perubahan mana antara lain terutama mengandung penambahan isi rumah tangga daerah dengan urusan-urusan lain yang layak dapat dijadikan urusan rumah tangga Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (lihat pasal 4, dan pasal 5 dan 6 dan yang telah ditetapkan sebagai urusan rumah tangga bagi daerah-daerah tingkat I lain di Sumatera itu.

  5. Berhubung dengan penyesuaian ini, agak banyak terdapat perbedaan antara isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 1950 dan Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1955 disatu pihak dan Undang-Undang Penetapan ini dilain pihak (Lihat juga pasal-pasal 8, 9 dan 10).

  6. Mengenai jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I Sumatera Selatan, berdasarkan jumlah penduduk dan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1957, banyaknya tidak lebih dari 18 = ( jumlah penduduknya ±3.640.000), akan tetapi oleh karena dalam Daerah tingkat I Sumatera Selatan ada Daerah tingkat II yang jumlah anggotanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 35 orang, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 1957 seperti telah diubah menurut pasal 1 Undang-Undang No. 73 tahun 1957 ditetapkan sebanyak 35 orang (Lihat pasal 4 ayat (1) angka 9 rancangan Undang- undang mengenai daerah-daerah tingkat II).

  1. Penjelasan pasal demi pasal kiranya tidak perlu diberikan, karena cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 70 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):