Penetapan Undang-Undang Darurat No. 43 Tahun 1950 Tentang Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 85), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1959

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 43 TAHUN 1950 TENTANG PERUBAHAN PASAL 45 "ZEGELVERORDENING 1921" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 NO. 85), SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 43 tahun 1950 tentang perubahan pasal 45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 85);

  2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang dengan perubahan-perubahan; Mengingat :

  1. pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT NO. 43 TAHUN 1950 TENTANG PERUBAHAN PASAL 45 "ZEGELVERORDENING 1921" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 85) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 43 tahun 1950 tentang perubahan pasal 45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 85) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal tunggal. Pasal 45, ayat 1 dan 2 "Zegelverordening 1921" (Staatsblad 1921 No. 498) diubah sebagai berikut : (1) Visum-visum, paspor-paspor biasa, paspor orang asing, surat izin kembali, pas-pas Mekah dan lain-lain surat perjalanan yang akan diberikan, surat izin mendarat, surat izin masuk, surat izin penduduk dan surat-surat keterangan kependudukan dan juga pengembalian surat izin penduduk yang telah dicabut, pemberian duplikat surat izin masuk, duplikat surat izin penduduk dan duplikat surat-surat keterangan kependudukan dan juga perpanjangan waktu dokumen-dokumen Imigrasi yang diperlukan untuk itu, dikenakan bea meterai tetap sebanyak dengan jumlah yang di- haruskan untuk masing-masing surat-surat itu, sesuai dengan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan itu. (2) Pembayaran-pembayaran bea meterai dikembalikan dalam hal-hal yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 1 Juli 1959 Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd SARTONO. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Keuangan, ttd SOETIKNO SLAMET. Menteri Luar Negeri, ttd SUBANDRIO. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 66 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 43 TAHUN 1950 TENTANG PERUBAHAN PASAL 45 "ZEGELVERORDENING 1921" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Ternyata mengenai cara susunan tarip-tarip dalam Undang-undang Imigrasi perlu diadakan perubahan, tidak hanya mengenai pemungutan-pemungutan yang sudah ada yang kebanyakan dirasa perlu menaikkannya tetapi juga mengingat beberapa tarip yang baru diadakan dan yang seluruhnya masih baru. Berhubung dengan itu, maka cara susunan akan lebih baik, apabila tarip-tarip yang masih belum disebutkan dalam "Penetapan Izin Masuk" (Staatsblad 1916 - 1947) dan "Ordonansi Izin Masuk" (Staatsblad 1949 No. 33 1), diikhtiarkan dalam Undang-undang yang tersendiri. Untuk ini maka ayat-ayat 1 dan 2, pasal 45 "Zegelverordening 192l" harus diubah sesuai dengan yang diuraikan dalam pasal 1 Undang-undang Darurat ini. Termasuk Lembaran-Negara No. 66 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1810

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):