Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. UNDANG-UNDANG *) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 154);

  2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat :

  1. pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 154) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal tunggal. Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949 yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949 tentang mengadakan Bintang Gerilya sebagai tanda jasa, diganti dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Kepada setiap warga negara Indonesia, yang berjuang dan berbakti kepada Tanah Air dan Bangsa selama Agresi Belanda ke-I dan ke-II dengan menunjukkan keberanian, kebijaksanaan dan kesetiaan yang luar biasa, dengan tidak mengingat golongan, pangkat, jabatan dan kedudukan, diberikan anugerah tanda jasa berupa bintang kehormatan bernama"Bintang Gerilya". Pasal 2.

    (1)

    Bintang Gerilya berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah bintang bersudut lima dibuat dari baja dengan garis tengah 42 milimeter dan tengah-tengah di dalam lingkaran dengan garis tengah 20 milimeter dilukiskan tulisan "PAHLAWAN-GERILYA" dengan dilingkari rangkaian padi.

    (2)

    Pita dari Bintang Gerilya bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna dasar merah dengan 3 strip-tegak-putih, lebar 3,5 milimeter yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama. Pasal 2a. Kepada mereka yang menurut ketentuan tersebut dalam pasal 1 berhak menerima Bintang Gerilya dan yang meninggal dunia sebelum bintang itu dianugerahkan kepadanya, diberikan anugerah termaksud secara anumerta. BAB II. PEMBERIAN. Pasal 3. Bintang Gerilya dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi berdasarkan usul dari Menteri Pertahanan. Pasal 4. Tiap pemberian Bintang Gerilya disertai dengan penyerahan suatu piagam menurut bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran. Pasal 5. Penyerahan Bintang Gerilya dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan. Pasal 6. Tata cara pengusulan dan pemberian Bintang Gerilya ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Pasal 7. Pelaksanaan penyerahan Bintang Gerilya dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh pejabat-pejabat yang ditunjuknya. BAB III. URUTAN TINGKATAN. Pasal 8. Tingkatan Bintang Gerilya adalah di antara Satyalancana Bhakti dan Bintang Darma. BAB IV. PEMAKAMAN. Pasal 9. Dengan mengingat ketentuan tentang urutan tingkatan tersebut dalam pasal 8, maka Bintang Gerilya dipakai pada waktu dan menurut cara yang berlaku untuk Bintang Sakti dan Bintang Darma seperti termaktub dalam Bab VII Undang-undang No. 65 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 116) tentang pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. BAB V. PENCABUTAN. Pasal 1 0. Hak atas Bintang Gerilya dicabut apabila menerima a. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan, dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata;

  3. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman karena sesuatu kejadian terhadap keamanan Negara atau karena desersi;

  4. dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun, atau dikenakan macam hukuman yang lebih berat;

  5. diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat;

e. memasuki dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia; BAB VI. KETENTUAN KHUSUS. Pasal 11. Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas, Presiden/Panglima Tertinggi dapat memberikan anugerah Bintang Gerilya kepada warga negara asing terkemuka sebagai penghormatan Republik Indonesia atas jasa-jasanya untuk perjuangan negaranya masing-masing, atau kepada warga-negara asing atas jasa-jasanya untuk perjuangan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. BAB VII. PENUTUP. Pasal 12. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan. Pasal II Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Gerilya" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd SARTONO. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Pertahanan, ttd DJUANDA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 65 MEMORI PENJELASAN MENGENAI UNDANG-UNDANG No. 21 TAHUN 1959 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 7 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH No. 8 TAHUN 1949 (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1958 No. 154)", SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pemerintah berpendapat, bahwa Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949 masih perlu tetap dipertahankan, agar supaya pemberian Bintang Gerilya dapat dilangsungkan oleh Pemerintah. Pemerintah bermaksud pula, agar supaya kemungkinan pemberian Bintang Gerilya dapat diperluas kepada pejabat-pejabat negara asing yang datang berkunjung ke Indonesia, sebagai pemberian anugerah secara timbal-balik dan sebagai penghormatan Republik Indonesia atas jasa-jasanya untuk perjuangan negaranya masing-masing. Maka dari itu dan karena keadaan-keadaan yang mendesak, ketentuan-ketentuan yang termaksud diatas telah ditetapkan dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 154). Adapun perubahan-perubahan lainnya diadakan untuk menyesuaikan peraturan tentang Bintang Gerilya ini dengan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950) dan Undang-undang No. 65 tahun 1958 dan Undang- undang No. 70 tahun 1958. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-54 tanggal 20 Mei 1959 pada hari Rabu, P. 405/1959 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 1807

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):