Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1955 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DAERAH YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM DI JAWA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955 tentang perpanjangan jangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang dimaksud dalam pasal 6 Undang-undang pembentukan daerah-daerah otonom di Jawa (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 53);

  2. bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat :

  1. Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai- mana sejak itu telah diubah;

  2. Undang-undang No. 2 jo. No. 18 tahun 1950, No. 3 tahun 1950 jis No. 19 tahun 1950 dan No. 9 tahun 1955, No. 10 dan 11 tahun 1950;

  3. Undang-undang No. 12, No. 13 dan No. 14 tahun 1950 dan No. 15 tahun 1950 jo. No. 18 tahun 1951;

  4. Undang-undang No. 16 dan No. 17 tahun 1950 jo. No. 13 tahun 1954;

e. pasal-pasal 89, 97, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1955 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DAERAH YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 6 UNDANG- UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM DI JAWA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 53)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 53) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal tunggal. Peraturan-peraturan daerah yang dimaksud dalam pasal 6 Undang-undang No. 2 jo. No. 18 tahun 1950, No. 3 tahun 1950 jis No. 19 tahun 1950 dan No. 9 tahun 1955, No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 tahun 1950 dan No. 15 tahun 1950 jo. No. 18 tahun 195 1, No. 16 dan No. 17 tahun 1950 jo. No. 13 tahun 1954 yang belum diganti oleh daerah-daerah otonom yang bersangkutan, terus berlaku sebagai peraturan-peraturan daerah otonom tersebut dan peraturan-peraturan termaksud dapat diubah, diganti atau ditarik kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang bersangkutan. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 4 Juli 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Dalam Negeri, ttd SANOESI HARDJADINATA. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 71 MEMORI PENJELASAN UNDANG-UNDANG No. 26 TAHUN 1959 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 17 TAHUN 1955 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DAERAH YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH- DAERAH OTONOMI DIJAWA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 No. 53)", SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Dengan berlakunya Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah Otonom di Jawa pada tanggal 15 Agustus 1950. Undang-undang mana telah ditetapkan sebagai langkah-langkah pertama untuk melaksanakan Undang-undang Pokok tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dalam tahun 1948 (Undang-undang No. 22 tahun 1948), yaitu pembentukan daerah-daerah otonom propinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta, kabupaten, kota besar dan kota kecil, maka menurut bunyinya pasal 6 dari Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah Otonom yang bersangkutan itu, sesudah mulai berlakunya Undang-undang pembentukan itu, peraturan-peraturan daerah lama yang ada dan yang belum diganti dengan peraturan-daerah baru oleh propinsi. Daerah Istimewa Yogyakarta, kabupaten, kota besar aatau kota kecil, berlaku terus sebagai peraturan daerah-daerah otonom yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi sesudah 5 (lima) tahun terhitung dari saat mulai berlakunya Undang-undang pembentukan dari daerah-daerah otonom tersebut. Berhubung dengan ketentuan tersebut, maka peraturan- peraturan lama yang belum diganti oleh daerah otonom yang telah dibentuk itu, akan berhenti berlaku pada tanggal 15 Agustus 1955. Oleh karena dalam prakteknya ternyata, bahwa Pemerintah Daerah itu belum dapat mengganti semua peraturan-peraturan daerah yang lama itu dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, maka sesudah tanggal 15 Agustus 1955 akan timbul suatu keadaan, dimana Pemerintah Daerah tidak berhak lagi mempergunakan peraturan lama yang masih diperlukan olehnya itu, atau dengan perkataan lain Pemerintah Daerah dihadapkan kepada suatu keadaan kekosongan dalam peraturan-peraturan daerah. Melihat perkembangan pemerintahan dalam daerah-daerah otonom selama ini, yang masih menghadapi kekurangan tenaga-tenaga, dalam soal-soal pembuatan peraturan-peraturan daerah, maka untuk memberi kesempatan yang lebih luas lagi kepada daerah-daerah otonom dalam usahanya mengganti peraturan-peraturan daerah yang lama itu dan dengan demikian pula menghindarkan kekosongan dalam peraturan-peraturan daerah, perlu sekali jangka waktu berlakunya peraturan-peraturan lama yang belum diganti itu diperpanjang, hingga peraturan-peraturan dimaksud diganti atau dicabut oleh daerah-daerah otonom yang bersangkutan itu sendiri. Perpanjangan jangka waktu itu telah dilakukan dengan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 53), yang perlu ditetapkan sebagai Undang-undang berdasarkan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik, Indonesia. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1819

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):