Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1959 |
| Nomor | : | 26 |
| Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang |
| Tanggal Ditetapkan | : | 4 Juli 1959 |
| Tanggal Diundangkan | : | 4 Juli 1959 |
| Tanggal Berlaku | : | 4 Juli 1959 |
Tampilan
