Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1959 |
Nomor | : | 26 |
Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Juli 1959 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Juli 1959 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Juli 1959 |
Tampilan

Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀