Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-Hukum Apotik Darurat" (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG TAHUN 1958 NO. 137), SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 137);

  2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat :

  1. pasal-pasal 42, 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG KEDUDUKAN-HUKUM APOTIK DARURAT" (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1958 NO. 137) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 137) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1.

    (1)

    Izin-izin yang telah diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada asisten apoteker untuk melakukan pekerjaan pharmasi sendiri tanpa di bawah pengawasan seorang apoteker menurut pasal 1 Undang-undang No. 4 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 19), berakhir berlakunya pada saat Undang-undang ini mulai berlaku.

    (2)

    Jika menurut Menteri Kesehatan jumlah tenaga apoteker di Indonesia belum mencukupi, maka Menteri Kesehatan berwenang untuk :

  3. memperpanjang izin-izin tersebut pada ayat 1 pasal ini;

  4. memberi izin kepada seorang asisten apoteker yang memenuhi syarat termaksud pada ayat 3 pasal ini untuk melakukan pekerjaan pharmasi sendiri tanpa di bawah pengawasan seorang apoteker di sebuah apotek tertentu yang dijalankan sebagai perusahaan partikelir.

    (3)

    Asisten apoteker termaksud pada ayat 2 pasal ini, ialah asisten apoteker yang menurut pendapat Menteri Kesehatan cukup mempunyai pengalaman sebagai juru resep, lagi pula sekurang-kurangnya telah bekerja sebagai asisten apoteker selama 15 tahun berturut-turut pada partikelir atau bekerja sebagai asisten apoteker selama 10 tahun, diantaranya 3 tahun pada Pemerintah.

    (4)

    Jika asisten apoteker yang telah diperpanjang izinnya tersebut pada ayat 2 huruf a pasal ini, atau yang telah diberi izin tersebut pada ayat 2 huruf b pasal ini, yang selanjutnya mereka di sini disebut pemegang izin, karena apapun juga berhenti menjalankan pekerjaan pharmasi ditempat yang tercantum dalam surat izin itu, atau jika menurut Menteri Kesehatan jumlah tenaga apoteker di Indonesia sudah mencukupi, ataupun ada sebab lain yang beralasan-hukum untuk mencabut izinnya, maka izin itu dicabut.

    (5)

    Dalam hal-hal tersebut pada ayat 2 dan 4 Menteri Kesehatan mengambil keputusan setelah mendengar pendapat sebuah panitia yang diadakan oleh Pemerintah untuk keperluan itu. Pasal 2. Terhadap pemegang-pemegang izin yang dimaksud dalam pasal 1 berlaku peraturan-peraturan tersebut di bawah ini. Pasal 3. Izin yang telah diberikan untuk membuka apotik darurat berlaku untuk apotek yang tersebut dalam surat izin itu. Pasal 4. Dalam hal menyusun dan mengurus apotik darurat itu, maka hak dan kewajiban menurut hukum seorang pemegang izin adalah sama dengan hak dan kewajiban seorang apoteker dalam hal menyusun dan mengurus apotik biasa, tetapi dengan pembatasan-pembatasan yang diadakan dalam atau menurut Undang-undang ini. Pasal 5.

    (1)

    Pemegang izin dilarang menyerahkan barang beracun, kecuali kalau penyerahan itu dilakukan atas resep dokter.

    (2)

    Tanpa memakai resep dokter, maka pemegang izin boleh menyerahkan barang itu kepada apoteker, dokter yang berhak menyerahkan obat-obat, dokter hewan atau pemegang izin yang lain. Pasal 6. Pemegang izin dilarang mempunyai, memiliki, menyediakan, menyimpan, mengangkut, membuat, membahankan dan menjual atau menyerahkan ,madat" (candu, jicing dan jicingko), cocaine mentah, ecgonine dan damar ganja (Indische hennep), semuanya menurut " ^Verdovende middelen ordonnantie" (Staatsblad 1927 No. 278). Pasal 7. Pemegang izin dibolehkan mempunyai, memiliki atau menyediakan, mengangkut atau menyuruh mengangkut, membahankan, menjual atau menyerahkan obat-obat bius lain, tetapi semata-mata untuk maksud kedokteran atau ilmu pengetahuan dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang akan diadakan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Pasal 8. Pemegang izin dilarang melakukan perbuatan-perbuatan lain dengan atau terhadap obat bius yang tidak tersebut dalam pasal 7, kecuali jika ia memperolehnya menurut pasal 9.

    Pasal 9

    Pemegang izin hanya dapat memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dari 1. apoteker;

    1. pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie" (Staatsblad 1957 No. 278);

    2. pedagang besar yang mempunyai izin menurut "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie" (Staatsblad 1949 No. 419) yang mempekerjakan apoteker atau asisten apoteker dalam perusahaannya;

    3. pemegang izin lain;

    4. orang atau badan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Pasal 10. Pemegang izin dilarang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat yang dimaksud dalam pasal 9 dengan cara lain, termasuk juga mengimpornya. Pasal 11. Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat yang akan dibahankannya atau akan diserahkannya tidak baik, maka ia tidak boleh membahankan atau menyerahkannya. Pasal 12. Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius.


    Pasal 13

    Pemegang izin dilarang membuat obat-obat atau preparat-preparat untuk dipakai dengan jalan parenteral, kecuali jika diberikan izin kepadanya menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.


    Pasal 14

    Menteri Kesehatan berwenang menetapkan peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh pemegang izin. Pasal 15.


    (1)

    Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah dihukum :

  5. pemegang izin yang menyerahkan barang beracun dengan jalan lain dari pada cara yang diizinkan baginya tersebut dalam pasal 5 ayat (2);

  6. pemegang izin yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal 6;

  7. pemegang izin yang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dengan jalan lain dari pada yang ditetapkan baginya dalam pasal 9;

  8. pemegang izin yang membahankan atau menyerahkan bahan-bahan atau preparat-preparat, walaupun ia patut dapat menyangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak baik;

  9. pemegang izin yang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius; f pemegang lzin yang membuat obat-obat yang menurut pasal 13 dilarang di-buat olehnya;

g. pemegang izin yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan umum yang tersebut dalam pasal 14. (2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat (1), pasal 15 ini dianggap sebagai pelanggaran. Pasal 16 Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi apoteker berlaku pula terhadap pemegang izin, jika ia melanggar peraturan-peraturan yang berlaku baginya. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd SARTONO. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Kesehatan, ttd A. SALEH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 62 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG 1958 NO. 137), SEBAGAI UNDANG-UNDANG Undang-undang Apotik Darurat, yang ditetapkan dengan Undang-undang nomor 4 tahun 1953, memungkinkan Menteri Kesehatan untuk memberi ijin kepada seorang asisten apoteker yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 1 sub 2 Undang-undang itu, untuk membuka suatu apotik darurat, berhubung dengan sangat kurangnya apoteker-apoteker di Indonesia. Pada waktu membentuk Undang-undang Apotek Darurat itu diharapkan, bahwa 5 tahun sesudah fakultas di Indonesia bagian Pharmasi menghasilkan apoteker-apoteker yang pertama, kebutuhan akan apoteker ssudah dapat dicukupi, padahal menurut kenyataan pada waktu ini belumlah dapat dicukupi, sedang Undang-undang nomor 4 tahun 1953 berakhir masa berlakunya pada tanggal 10 Oktober 1958, yaitu 5 tahun sesudah fakultas di Indonesia bagian Pharmasi menghasilkan apoteker-apoteker yang pertama, sesuai dengan pasal 13 Undang-undang nomor 4 tahun 1953. Oleh karena itu, supaya kelancaran pembagian obat tidak terganggu, maka apotek-apotek darurat, yang telah didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahun 1953, perlu untuk sementara waktu berjalan terus. Adapun setelah Undang-undang Apotik Darurat (Undang-undang nomor 4 tahun 1953) habis masa berlakunya, maka dengan Undang-undang ini pemegang-pemegang ijin tersebut dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1953, dapat untuk sementara waktu tetap menjalankan pekerjaan pharmasi sendiri disebuah apotik tertentu yang dijalankan sebagai partikelir tanpa dibawah pengawasan seorang apoteker. Oleh karena itu, maka peraturan-peraturan terhadap pemegang-pemegang ijin yang ditetapkan dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1953, dalam Undang-undang ini dicantumkan lagi. Dengan dikeluarkannya undang-undang ini dimaksudkan agar kebutuhan akan apotik didaerah terjamin. Apabila jumlah tenaga apoteker sudah mencukupi, maka apotik-apotik darurat dengan berangsur-angsur dapat diubah menjadi apotik biasa, sehingga dengan demikian berakhirlah keadaan darurat, mengenai kekurangan tenaga apoteker. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1805.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):