Penarikan Kembali Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 38)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1959 TENTANG PENARIKAN KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1955 TENTANG PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN UNDANG-UNDANG NO. 14 Menimbang :
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran- Negara tahun 1955 No. 38);
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 tersebut, perlu ditarik kembali, karena dianggap tidak perlu lagi, berhubung dengan berlakunya Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 83) jo. Undang-undang No. 19 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 60) tentang Militer Sukarela. Mengingat :
pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENARIKAN KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1955 TENTANG PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN UNDANG-UNDANG NO. 14 Pasal 1 Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38) dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 10 Agustus 1957, dengan ketentuan bahwa bagi mereka yang pada saat Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 83.) ada dalam keadaan mendapat perlakuan berdasarkan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No. 38), tetap berlaku ketentuan dalam Undang-undang Darurat tersebut terakhir. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd SARTONO. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Pertahanan, ttd DJUANDA. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 69 MEMORI PENJELASAN PADA UNDANG-UNDANG PENARIKAN KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT No. 13 TAHUN 1955 TENTANG PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN UNDANG-UNDANG TAHUN 1955 No. 38).
Urgensi untuk mengeluarkan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38) telah jelas dengan segala sesuatu yang diuraikan.dalam penjelasan pada Undang-undang Darurat tersebut. Dalam teks Undang-undang Darurat NO. 13 tahun 1955, pun dalam penjelasnnnya, ditegaskan bahwa perlakuan menurut peraturan tersebut hanya ditujukan kepada mereka yang sudah diterima sebagai anggota Angkatan Perang sebelum 1 Januari 1953. (Menurut istilah Undang-undang No. 14 tahun 1953 "mereka dengan ikatan dinas tahun 1950").
Dalam tahun 1957 Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 83) dan peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut telah ditetapkan sebagai Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 19 tahun 1958 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara 1958 No. 60). Oleh Undang-undang Darurat No. 1.6 tahun 1957, bagi golongan anggota tentara yang diterima dalam dinas tentara sebelum 1 Januari 1953 dan pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat tersebut masih ada dalam dinas tersebut, ditetapkan ketentuan-ketentuan yang menggambarkan suatu prosedur berlainan dengan yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa Undang- undang Darurat ini sejak saat berlakunya Undang-undang Darurat No.26 tahun 1957, yaitu tanggal 10 Agustus 1957, tidak berlaku lagi. Menurut Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957, pada saat Undang-undang Darurat itu mulai berlaku, mereka dengan "ikatan dinas tahun 1950" dianggap sebagai militer sukarela menurut Undang-undang Darurat tersebut, yang telah menunaikan ikatan dinas pertama [pasal 20 ayat (1)] Mereka diberi kelonggaran untuk mengajukan permohonan agar ikatan dinasnya diperpanjang [pasal 16 ayat (1)]. Dengan demikian maka tidak ada tempat bagi perlakuan sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955, sejak saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957.
Untuk memberi ketegasan tentang hal yang diuraikan dalam sub 2 diatas, maka dengan mengingat pula pada pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia diajukan rancangan Undang-undang ini, untuk menarik kembali Undang- undang Darurat No. 13 tahun 1955.
- Bagaimana kedudukan mereka yang pada saat berlakunya Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 tentang Militer Sukarela berada dalam keadaan mendapat perlakuan menurut Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955? Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 ayat (4) Undang-undang Darurat tersebut pertama, bagi mereka tetap berlaku Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955, sudah barang tentu saat mereka diberhentikan dari dinas tentara menurut Undang- undang Darurat itu. Karena itu, vide perumusan dari pasal 1 Undang-undang ini. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1813.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.