Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947

Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947

Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948

Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio

Komentar!