Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947
Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947
Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948
Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio