Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG, UNDANG-UNDANG DARURAT DAN ORDONANSI-ORDONANSI MENGENAI MASALAH-MASALAH PAJAK, DIKELUARKAN SEBELUM PEMBENTUKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 36 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang darurat, tentang Penetapan berlakunya Undang-undang Darurat dan Ordonansi- ordonansi mengenai masalah-masalah pajak, dikeluarkan sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-undang Darurat Nr 36 tahun 1950);

b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu; Mengingat : pasal 97, pasal 89 dan pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang penetapan berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi mengenai masalah-masalah pajak, dikeluarkan sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-undang Darurat Nr 36 tahun 1950) sebagai Undang-undang. PASAL I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang penetapan berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi- ordonansi mengenai masalah-masalah pajak, dikeluarkan sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-undang Darurat Nr 36 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbuyi sebagai berikut : Pasal 1. Undang-undang, Undang-undang Darurat, Peraturan-peraturan Pemerintah dan Ordonansi-ordonansi disebutkan dibawah ini, mulai dengan tanggal 1 Januari 1951 berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk daerah-daerah yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri dan daerah-daerah Swapraja :

  1. Undang-undang "Pajak Radio" ditetapkan oleh Republik Indonesia dulu dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1947, setelah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 21 tahun 1948.

  2. Undang-undang Pajak Pembangunan I, ditetapkan oleh Republik Indonesia dulu dengan Undang-undang nomor 14 tahun 1947, setelah diubah dan ditambah dengan Undang- undang nomor 20 tahun 1948.

  3. Undang-undang Darurat tentang "Pajak Peredaran" ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat dulu dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1950 dimuat dalam Lembaran-Negara 1950 nomor 19.

  4. Ordonansi "Pajak Peralihan tahun 1944", ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu dimuat dalam Staatsblad 1944 No. 17 setelah diubah dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1949 nomor 261.

  5. Ordonansi "Pajak Upah", ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu dimuat dalam Staatsblad 1934 nomor 611 setelah diubah dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1949 nomor 342.

  6. Ordonansi "Pajak Rumah-Tangga 1908", ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu dimuat dalam Staatsblad 1908 nomor 13 setelah diubah. dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1949 nomor 316.

  7. Ordonansi "Pajak Kendaraan Bermotor 1934", ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu dimuat dalam Staatsblad 1934 nomor 718 setelah diubah dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1949 nomor 376.

  8. Ordonansi "Bea Balik Nama", ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu dimuat dalam Staatsblad 1924 nomor 291 setelah diubah dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1949 nomor 48.

  9. Ordonansi "Pajak Potong 1936", ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu dimuat dalam Staatsblad 1936 nomor 671 setelah diubah dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1949 nomor 317.

  10. Aturan "Bea Meterai 1921" (Zegelverordening 1921), ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu, dimuat dalam Staatsblad 1921 nomor 498, setelah diubah dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1949 nomor 251.

  1. Ordonansi "Successie 1901 (Surressie-ordonnantie 1901)", ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu dimuat dalam Staatsblad 1901 nomor 471 setelah diubah dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1949 nomor 48. 12. Ordonansi "Pajak Kekayaan 1932" (Ordonnantie op de vermogensbelasting 1932), ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu dimuat dalam Staatsblad 1932 nomor 405, setelah diubah dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1947 nomor 24. Pasal 2. Undang-undang, Undang-undang Darurat, Peraturan-peraturan Pemerintah atau Ordonansi-ordonansi, lain dari pada yang dimaksudkan dalam pasal 1, ditetapkan oleh Republik Indonesia dulu, negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat dulu, Pemerintah Swapraja dan Pemerintah Hindia Belanda dulu yang memuat Peraturan- peraturan mengenai masalah-masalah yang telah diatur dalam Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi dimaksudkan dalam pasal 1 tersebut, dan bagi daerah dari Negara Republik Indonesia dulu ordonansi "Pajak Untung Perang 1939" (Ordonnantie op de Oorlogswinst-belasting 1939), ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu, dimuat dalam Staatsblad 1939 nomor 81, setelah diubah dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1941 nomor 489 mulai dengan tanggal 1 Januari 1951 tidak berlaku lagi. Pasal 3. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LN 1952/43

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):