Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1952 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Juli 1952 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Agustus 1952 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Agustus 1952 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947
Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947
Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948
Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.