Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969