Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970

Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970

Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970

Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970

Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969

Komentar!