Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1971 TENTANG PERBAIKAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH NO. 10, 11, 14 DAN 15 TAHUN 1970 Menimbang :

  1. bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan upah dan gaji secara bertahap, sehingga pada akhir tahun Pelita dicapai gaji/upah yang memadai keperluan hidup;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut a, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Perbaikan Tunjangan- kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 dan 15 tahun 1970; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang No. 5 tahun 1971;

  3. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1970;

  4. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1970;

  5. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1970;

  6. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1970; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perbaikan Tunjangan-kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan- peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 dan 15 tahun 1970. Pasal I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1
    (1)

    Diatas penghasilan yang berhak diterima menurut "P.G.P.S. - 1968" (Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1967 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah), kepada Pegawai Negeri Sipil, diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 100% (seratus perseratus) dari penghasilan itu, dengan ketentuan bahwa tunjangan-kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) sebulan. Pasal II. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1970 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 1
    (1)

    Diatas penghasilan yang berhak diterima menurut "P.G.ABRI - 1968" (Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1967 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah), kepada anggota A.B.R.I. diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 100% (seratus perseratus) dari penghasilan itu, dengan ketentuan, bahwa tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) sebulan. Pasal III. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1970, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 1

    Diatas penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1967, sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1969, kepada Menteri Negara Republik Indonesia, diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 100% (seratus seperseratus) dari penghasilan itu. Pasal IV. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1970, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 1

    Diatas penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan-peraturan yang berlaku hingga akhir Maret 1970, kepada Pejabat-pejabat Lembaga- lembaga Negara Tertinggi termaksud pada ayat (1), (2) dan (3)Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 35) diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 100% (seratus seperseratus) dari penghasilan itu. Pasal V. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur sebagai berikut:

    1. bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, oleh Menteri Pertahanan dan Kemanan setelah mendengar Menteri Keuangan;

    2. bagi Pegawai Negeri Sipil dan pejabat Negara lainnya, oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal VI. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 April 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 17 TAHUN 1971 tentang PERBAIKAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN ALAM PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH No. 10, 11, 14 DAN 15 TAHUN 1970. I. PENJELASAN UMUM.


  7. Sebagai langkah lanjutan untuk meningkatkan produktivitas-kerja Pegawai Negeri/Pejabat Negara dalam melaksanakan Repelita, dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperbaiki upah dan gaji secara bertahap, dipandang perlu untuk menambah penghasilan para pegawai Negeri/Pejabat Negara mulai dengan tahun Anggaran baru yakni 1 April 1971.

  8. Mengingat kemampuan keuangan Negara dalam A.P.B.N. tahun 1971/1972, untuk tahun tersebut dapat disediakan biaya guna penambahan penghasilan itu sebanyak kira-kira sepertiga dari besarnya penghasilan yang diterima sekarang.

  9. Karena jumlah penghasilan yang akan diterima itu besarnya akan sama dengan jumlah yang diperoleh kalau tunjangan-kerja yang diberikan berdasarkan Praturan- peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 dan 15 tahun 1970 sebesar 50% dari penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan-peraturan gaji yang berlaku bagi masing- masing, dirubah menjadi 100%, maka dengan Peraturan Pemerintah ini, tunjangan- kerja yang berlaku sejak 1 April 1970 itu, mulai 1 April 1971 dirubah/diperbaiki.

  1. Di dalam Peraturan Pemerintah No. 10 dan No. 11 tahun 1970, tunjangan-kerja ditentukan berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 700,-; ini berarti penghasilan pegawai yang terendah kini berjumlah Rp. 1.000,- Rp. 700,- = Rp. 1.700,-. Kalau jumlah penghasilan terendah ini ditambah dengan sepertiganya maka jumlahnya menjadi Rp. 2.226,66. Agar penghasilan setelah ditambah, tidak akan kurang dari jumlah tersebut, maka dibulatkan menjadi Rp. 2.300,- ataupun tunjangan-kerja (baru) ditentukan sekurang-kurangnya Rp. 1.300,-. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. (Termasuk Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 22). Kutipan: TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):