Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970 |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Maret 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Maret 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 1971 |
Tampilan
