Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970 |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Maret 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Maret 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 1971 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.