Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1971
Nomor:17
Judul:Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
Tanggal Ditetapkan:30 Maret 1971
Tanggal Diundangkan:30 Maret 1971
Tanggal Berlaku:1 April 1971

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):