Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013

Badan Tenaga Nuklir Nasional

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013

Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015

Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Mengubah

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005

Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005

Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Reaksi!

Belum ada reaksi.