Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Januari 2013 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013
Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013
Lembaga Administrasi Negara
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013
Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005
Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.