Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:3
Judul:Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Tanggal Ditetapkan:4 Januari 2013
Tanggal Diundangkan:4 Januari 2013
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013

Sumber

Diubah dengan:

Mencabut:

Mengubah:

  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005

    Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004

  • Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005

    Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):