Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 145 |
Judul | : | Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2015 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017
Badan Siber dan Sandi Negara
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005
Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013
Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013
Lembaga Administrasi Negara
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013
Badan Kepegawaian Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.