Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019

Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK. 08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009

Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.

Komentar!