Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:122
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Tanggal Ditetapkan:22 Juli 2009
Tanggal Diundangkan:22 Juli 2009
Tanggal Berlaku:22 Juli 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):