Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 67 |
Judul | : | Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang. |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 April 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 April 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 7 April 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014
Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.