Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 215 |
Judul | : | Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2019 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013
Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014
Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK. 08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.