Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK. 08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 46 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK. 08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang. |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Maret 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Maret 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Maret 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019
Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014
Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.