Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK. 08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019
Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014
Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.