Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK. 08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019

Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014

Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.

Komentar!