Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:41
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Tanggal Ditetapkan:12 Maret 2012
Tanggal Diundangkan:12 Maret 2012
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):