Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014
Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009
Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang.