Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
  • PEMBUKAAN
      • 1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera…
      • 2. bahwa untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor…
      • 3. bahwa upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor…
      • 4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar…
      • 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik…
      • 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara…
      • 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara…
      • 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi…
      • 6. UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi…
      • 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara…
      • 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran…
      • 9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional…
      • 10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran…
      • 11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor…
      • 12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara…
      • 13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran…
      • 14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran…
      • 15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara…
      • 16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara…
      • 17. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
  • PEMBUKAAN
      • 1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera…
      • 2. bahwa untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor…
      • 3. bahwa upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor…
      • 4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar…
      • 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik…
      • 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara…
      • 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara…
      • 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi…
      • 6. UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi…
      • 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara…
      • 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran…
      • 9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional…
      • 10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran…
      • 11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor…
      • 12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara…
      • 13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran…
      • 14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran…
      • 15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara…
      • 16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara…
      • 17. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
Kerangka<< >>

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal;

  2. bahwa untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam; perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; sistem keuangan yang makin maju; serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan;

  3. bahwa upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan, dapat dilakukan perubahan Undang-Undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;


Mengingat:
  1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas

  6. UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232);

  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);

  8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4236); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);

  9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

  10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

  11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);

  12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);

  13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);

  14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);

  15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);

  16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835);

  17. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872);


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):