Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Sumber
Mencabut
Dana Pensiun
Mencabut sebagian
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Ketentuan mengenai:
a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan
b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mengubah
Dana Pensiun
Perkoperasian
Perbankan
Pasar Modal
Perdagangan Berjangka Komoditi
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Bank Indonesia
Surat Utang Negara
Lembaga Penjamin Simpanan
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
Perbankan Syariah
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Otoritas Jasa Keuangan
Mata Uang
Lembaga Keuangan Mikro
Perasuransian
Penjaminan
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan