Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2023
Nomor:4
Judul:Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Tanggal Ditetapkan:12 Januari 2023
Tanggal Diundangkan:12 Januari 2023
Tanggal Berlaku:12 Januari 2023

Tampilan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Mencabut sebagian:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

    Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    Ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):