Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
- PEMBUKAAN
- 1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera…
- 2. bahwa untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor…
- 3. bahwa upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor…
- 4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar…
- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik…
- 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara…
- 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara…
- 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi…
- 6. UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi…
- 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara…
- 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran…
- 9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional…
- 10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran…
- 11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor…
- 12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara…
- 13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran…
- 14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran…
- 15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara…
- 16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara…
- 17. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Keuangan adalah suatu…
- PENUTUP
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.