Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

<<

Bagian Kesatu
Asas


Pasal 2
Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan kelembagaan otoritas sektor keuangan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/ atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

Komentar!