Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
  • PEMBUKAAN
      • 1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera…
      • 2. bahwa untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor…
      • 3. bahwa upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor…
      • 4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar…
      • 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik…
      • 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara…
      • 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara…
      • 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi…
      • 6. UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi…
      • 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara…
      • 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran…
      • 9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional…
      • 10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran…
      • 11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor…
      • 12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara…
      • 13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran…
      • 14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran…
      • 15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara…
      • 16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara…
      • 17. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
  • PEMBUKAAN
      • 1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera…
      • 2. bahwa untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor…
      • 3. bahwa upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor…
      • 4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar…
      • 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik…
      • 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara…
      • 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara…
      • 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi…
      • 6. UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi…
      • 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara…
      • 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran…
      • 9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional…
      • 10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran…
      • 11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor…
      • 12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara…
      • 13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran…
      • 14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran…
      • 15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara…
      • 16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara…
      • 17. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
Kerangka<< >>
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal;

  2. bahwa untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam; perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; sistem keuangan yang makin maju; serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan;

  3. bahwa upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan, dapat dilakukan perubahan Undang-Undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):