Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas)
Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu :
- Kabupaten Tanah Laut;
- Kabupaten Kotabaru;
- Kabupaten Banjar;
- Kabupaten Barito Kuala;
- Kabupaten Tapin;
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Kabupaten Tabalong;
- Kabupaten Tanah Bumbu;
- Kabupaten Balangan;
- Kota Banjarmasin; dan
- Kota Banjarbaru.