Provinsi Kalimantan Selatan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 3

Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu :

  1. Kabupaten Tanah Laut;

  2. Kabupaten Kotabaru;

  3. Kabupaten Banjar;

  4. Kabupaten Barito Kuala;

  5. Kabupaten Tapin;

  6. Kabupaten Hulu Sungai Selatan;

  7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah;

  8. Kabupaten Hulu Sungai Utara;

  9. Kabupaten Tabalong;

  10. Kabupaten Tanah Bumbu;

  11. Kabupaten Balangan;

  12. Kota Banjarmasin; dan

  13. Kota Banjarbaru.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.