Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b ,…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu :
Kabupaten Tanah Laut;
Kabupaten Kotabaru;
Kabupaten Banjar;
Kabupaten Barito Kuala;
Kabupaten Tapin;
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Kabupaten Tabalong;
Kabupaten Tanah Bumbu;
Kabupaten Balangan;
Kota Banjarmasin; dan
Kota Banjarbaru.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.