Provinsi Kalimantan Selatan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu :
  1. Kabupaten Tanah Laut;
  2. Kabupaten Kotabaru;
  3. Kabupaten Banjar;
  4. Kabupaten Barito Kuala;
  5. Kabupaten Tapin;
  6. Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
  7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  8. Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  9. Kabupaten Tabalong;
  10. Kabupaten Tanah Bumbu;
  11. Kabupaten Balangan;
  12. Kota Banjarmasin; dan
  13. Kota Banjarbaru.

Terkait

Komentar!