Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b ,…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2022
TENTANG
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
---|
Mengingat | : | Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; |
---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. |
---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Pro pinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur .
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Pro vinsi Kalimantan Selatan .
Pasal 2
Tanggal 7 Desember 1956 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106 )
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu :
Kabupaten Tanah Laut;
Kabupaten Kotabaru;
Kabupaten Banjar;
Kabupaten Barito Kuala;
Kabupaten Tapin;
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Kabupaten Tabalong;
Kabupaten Tanah Bumbu;
Kabupaten Balangan;
Kota Banjarmasin; dan
Kota Banjarbaru.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru .
Pasal 5
Provinsi Kalimantan Selatan mem iliki karakter kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografi s utama yaitu kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah .
Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi ada
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pr ovinsi Kalimantan Selatan dalam :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106 ); dan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Repub lik Indonesia Nomor 1622) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.