Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
InfoIsiBAB II
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas)
Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu :
- Kabupaten Tanah Laut;
- Kabupaten Kotabaru;
- Kabupaten Banjar;
- Kabupaten Barito Kuala;
- Kabupaten Tapin;
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Kabupaten Tabalong;
- Kabupaten Tanah Bumbu;
- Kabupaten Balangan;
- Kota Banjarmasin; dan
- Kota Banjarbaru.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di
Kota Banjarbaru .
Pasal 5
(1)Provinsi Kalimantan Selatan mem iliki karakter
kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografi s utama yaitu
kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan
rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati
dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh
pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis
alami yang dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi ada