Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b ,…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu :
Kabupaten Tanah Laut;
Kabupaten Kotabaru;
Kabupaten Banjar;
Kabupaten Barito Kuala;
Kabupaten Tapin;
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Kabupaten Tabalong;
Kabupaten Tanah Bumbu;
Kabupaten Balangan;
Kota Banjarmasin; dan
Kota Banjarbaru.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru .
Pasal 5
Provinsi Kalimantan Selatan mem iliki karakter kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografi s utama yaitu kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah .
Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi ada
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.