Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu :
Kabupaten Tanah Laut;
Kabupaten Kotabaru;
Kabupaten Banjar;
Kabupaten Barito Kuala;
Kabupaten Tapin;
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Kabupaten Tabalong;
Kabupaten Tanah Bumbu;
Kabupaten Balangan;
Kota Banjarmasin; dan
Kota Banjarbaru.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru .
Pasal 5
Provinsi Kalimantan Selatan mem iliki karakter kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografi s utama yaitu kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah .
Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi ada