Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 2
Tanggal 7 Desember 1956 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan
Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1106 )