Provinsi Sulawesi Tengah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah N egara Kesatu an…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerint…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah N egara Kesatu an…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerint…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No . 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No . 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):