Provinsi Sulawesi Tengah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah N egara Kesatu an…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerint…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah N egara Kesatu an…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerint…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
Pasal 3

Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu :

  1. Kabupaten Banggai;

  2. Kabupaten Banggai Kepulauan;

  3. Kabupaten Banggai Laut;

  4. Kabupaten Buol;

  5. Kabupaten Donggala;

  6. Kabupaten Morowali;

  7. Kabupaten Morowali Utara;

  8. Kabupaten Parigi Moutong ;

  9. Kabupaten Poso;

  10. Kabupaten Sigi;

  11. Kabupaten Tojo Una-Una;

  12. Kabupaten Toli-Toli; dan

  13. Kota Palu.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):