Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu :
Kabupaten Banggai;
Kabupaten Banggai Kepulauan;
Kabupaten Banggai Laut;
Kabupaten Buol;
Kabupaten Donggala;
Kabupaten Morowali;
Kabupaten Morowali Utara;
Kabupaten Parigi Moutong ;
Kabupaten Poso;
Kabupaten Sigi;
Kabupaten Tojo Una-Una;
Kabupaten Toli-Toli; dan
Kota Palu.