Provinsi Sulawesi Tengah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 3

Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu :

  1. Kabupaten Banggai;

  2. Kabupaten Banggai Kepulauan;

  3. Kabupaten Banggai Laut;

  4. Kabupaten Buol;

  5. Kabupaten Donggala;

  6. Kabupaten Morowali;

  7. Kabupaten Morowali Utara;

  8. Kabupaten Parigi Moutong ;

  9. Kabupaten Poso;

  10. Kabupaten Sigi;

  11. Kabupaten Tojo Una-Una;

  12. Kabupaten Toli-Toli; dan

  13. Kota Palu.


Terkait

Komentar!