Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGAH
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah N egara Kesatu an…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerint…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu :
Kabupaten Banggai;
Kabupaten Banggai Kepulauan;
Kabupaten Banggai Laut;
Kabupaten Buol;
Kabupaten Donggala;
Kabupaten Morowali;
Kabupaten Morowali Utara;
Kabupaten Parigi Moutong ;
Kabupaten Poso;
Kabupaten Sigi;
Kabupaten Tojo Una-Una;
Kabupaten Toli-Toli; dan
Kota Palu.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.