Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGAH
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah N egara Kesatu an…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerint…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
PROVINSI SULAWESI TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
---|
Mengingat | : | Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; |
---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGAH. |
---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Den gan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No .7)
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah .
Pasal 2
Tanggal 23 September 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No . 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No . 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu :
Kabupaten Banggai;
Kabupaten Banggai Kepulauan;
Kabupaten Banggai Laut;
Kabupaten Buol;
Kabupaten Donggala;
Kabupaten Morowali;
Kabupaten Morowali Utara;
Kabupaten Parigi Moutong ;
Kabupaten Poso;
Kabupaten Sigi;
Kabupaten Tojo Una-Una;
Kabupaten Toli-Toli; dan
Kota Palu.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berkedudukan di Kota Palu.
Pasal 5
Provinsi Sulawesi Tengah memi liki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh Pemerintah.
Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No . 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No . 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berl aku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.