Provinsi Sulawesi Tengah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGAH


Pasal 3

Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu :

  1. Kabupaten Banggai;

  2. Kabupaten Banggai Kepulauan;

  3. Kabupaten Banggai Laut;

  4. Kabupaten Buol;

  5. Kabupaten Donggala;

  6. Kabupaten Morowali;

  7. Kabupaten Morowali Utara;

  8. Kabupaten Parigi Moutong ;

  9. Kabupaten Poso;

  10. Kabupaten Sigi;

  11. Kabupaten Tojo Una-Una;

  12. Kabupaten Toli-Toli; dan

  13. Kota Palu.


Pasal 4

Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berkedudukan di Kota Palu.


Pasal 5
(1)

Provinsi Sulawesi Tengah memi liki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh Pemerintah.

(2)

Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .


Terkait

Komentar!