Provinsi Sulawesi Tengah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah N egara Kesatu an…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerint…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah N egara Kesatu an…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerint…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGAH


Pasal 3

Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu :

  1. Kabupaten Banggai;

  2. Kabupaten Banggai Kepulauan;

  3. Kabupaten Banggai Laut;

  4. Kabupaten Buol;

  5. Kabupaten Donggala;

  6. Kabupaten Morowali;

  7. Kabupaten Morowali Utara;

  8. Kabupaten Parigi Moutong ;

  9. Kabupaten Poso;

  10. Kabupaten Sigi;

  11. Kabupaten Tojo Una-Una;

  12. Kabupaten Toli-Toli; dan

  13. Kota Palu.


Pasal 4

Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berkedudukan di Kota Palu.


Pasal 5
(1)

Provinsi Sulawesi Tengah memi liki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh Pemerintah.

(2)

Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):