Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu :
Kabupaten Banggai;
Kabupaten Banggai Kepulauan;
Kabupaten Banggai Laut;
Kabupaten Buol;
Kabupaten Donggala;
Kabupaten Morowali;
Kabupaten Morowali Utara;
Kabupaten Parigi Moutong ;
Kabupaten Poso;
Kabupaten Sigi;
Kabupaten Tojo Una-Una;
Kabupaten Toli-Toli; dan
Kota Palu.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berkedudukan di Kota Palu.
Pasal 5
Provinsi Sulawesi Tengah memi liki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh Pemerintah.
Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .