Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(1)
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama , yaitu:
kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;
kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan
kawasan kepulauan dan maritim .