Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 19 64 tentang Penetapan Peraturan…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengg ara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan .
Pasal 2
Tanggal 23 September 19 64 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I S ulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.