Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota , yaitu :
Kabupaten Bantaeng;
Kabupaten Barru;
Kabupaten Bone;
Kabupaten Bulukumba;
Kabupaten Enrekang;
Kabupaten Gowa;
Kabupaten Jeneponto;
Kabupaten Kepulauan Selayar;
Kabupaten Luwu;
Kabupaten Luwu Utara;
Kabupaten Luwu Timur;
Kabupaten Maros;
Kabupaten Pinrang;
Kabupaten Sidenreng Rappang;
Kabupaten Sinjai;
Kabupaten Soppeng;
Kabupaten Takalar;
Kabupaten Tana Toraja;
Kabupaten Toraja Utara;
Kabupaten Wajo;
Kota Makassar;
Kota Palopo; dan
Kota Parepare.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota Makassar .
Pasal 5
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama , yaitu:
kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;
kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan
kawasan kepulauan dan maritim .
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .