Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Pasal 3

Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota , yaitu :

  1. Kabupaten Bantaeng;

  2. Kabupaten Barru;

  3. Kabupaten Bone;

  4. Kabupaten Bulukumba;

  5. Kabupaten Enrekang;

  6. Kabupaten Gowa;

  7. Kabupaten Jeneponto;

  8. Kabupaten Kepulauan Selayar;

  9. Kabupaten Luwu;

  10. Kabupaten Luwu Utara;

  11. Kabupaten Luwu Timur;

  12. Kabupaten Maros;

  13. Kabupaten Pinrang;

  14. Kabupaten Sidenreng Rappang;

  15. Kabupaten Sinjai;

  16. Kabupaten Soppeng;

  17. Kabupaten Takalar;

  18. Kabupaten Tana Toraja;

  19. Kabupaten Toraja Utara;

  20. Kabupaten Wajo;

  21. Kota Makassar;

  22. Kota Palopo; dan

  23. Kota Parepare.


Pasal 4

Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota Makassar .


Pasal 5
(1)

Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama , yaitu:

  1. kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;

  2. kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan

  3. kawasan kepulauan dan maritim .

(2)

Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .


Terkait

Komentar!