Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)

Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama , yaitu:

  1. kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;

  2. kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan

  3. kawasan kepulauan dan maritim .

(2)

Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .


Terkait

Komentar!