Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 19 64 tentang Penetapan Peraturan…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 5
(1)
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama , yaitu:
kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;
kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan
kawasan kepulauan dan maritim .
(2)
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.