Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022

<<>>
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama , yaitu:
kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;

kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan

kawasan kepulauan dan maritim .

(2)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .

Komentar!