Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 19 64 tentang Penetapan Peraturan…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 19 64 tentang Penetapan Peraturan…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
Pasal 3

Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota , yaitu :

  1. Kabupaten Bantaeng;

  2. Kabupaten Barru;

  3. Kabupaten Bone;

  4. Kabupaten Bulukumba;

  5. Kabupaten Enrekang;

  6. Kabupaten Gowa;

  7. Kabupaten Jeneponto;

  8. Kabupaten Kepulauan Selayar;

  9. Kabupaten Luwu;

  10. Kabupaten Luwu Utara;

  11. Kabupaten Luwu Timur;

  12. Kabupaten Maros;

  13. Kabupaten Pinrang;

  14. Kabupaten Sidenreng Rappang;

  15. Kabupaten Sinjai;

  16. Kabupaten Soppeng;

  17. Kabupaten Takalar;

  18. Kabupaten Tana Toraja;

  19. Kabupaten Toraja Utara;

  20. Kabupaten Wajo;

  21. Kota Makassar;

  22. Kota Palopo; dan

  23. Kota Parepare.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):