Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 19 64 tentang Penetapan Peraturan…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengg ara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan .
Pasal 2
Tanggal 23 September 19 64 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I S ulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota , yaitu :
Kabupaten Bantaeng;
Kabupaten Barru;
Kabupaten Bone;
Kabupaten Bulukumba;
Kabupaten Enrekang;
Kabupaten Gowa;
Kabupaten Jeneponto;
Kabupaten Kepulauan Selayar;
Kabupaten Luwu;
Kabupaten Luwu Utara;
Kabupaten Luwu Timur;
Kabupaten Maros;
Kabupaten Pinrang;
Kabupaten Sidenreng Rappang;
Kabupaten Sinjai;
Kabupaten Soppeng;
Kabupaten Takalar;
Kabupaten Tana Toraja;
Kabupaten Toraja Utara;
Kabupaten Wajo;
Kota Makassar;
Kota Palopo; dan
Kota Parepare.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota Makassar .
Pasal 5
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama , yaitu:
kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;
kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan
kawasan kepulauan dan maritim .
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sul awesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7 ) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundan gkan .
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.