Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengg ara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .

Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan .


Pasal 2
Tanggal 23 September 19 64 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I S ulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Pasal 3
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota , yaitu :
Kabupaten Bantaeng;

Kabupaten Barru;

Kabupaten Bone;

Kabupaten Bulukumba;

Kabupaten Enrekang;

Kabupaten Gowa;

Kabupaten Jeneponto;

Kabupaten Kepulauan Selayar;

Kabupaten Luwu;

Kabupaten Luwu Utara;

Kabupaten Luwu Timur;

Kabupaten Maros;

Kabupaten Pinrang;

Kabupaten Sidenreng Rappang;

Kabupaten Sinjai;

Kabupaten Soppeng;

Kabupaten Takalar;

Kabupaten Tana Toraja;

Kabupaten Toraja Utara;

Kabupaten Wajo;

Kota Makassar;

Kota Palopo; dan

Kota Parepare.


Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota Makassar .

Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama , yaitu:
kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;

kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan

kawasan kepulauan dan maritim .

(2)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .

BAB III
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sul awesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7 ) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .

Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundan gkan .

Komentar!