Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 19 64 tentang Penetapan Peraturan…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 19 64 tentang Penetapan Peraturan…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
Kerangka<< >>

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengg ara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .

  2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan .


Pasal 2

Tanggal 23 September 19 64 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I S ulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .


BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Pasal 3

Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota , yaitu :

  1. Kabupaten Bantaeng;

  2. Kabupaten Barru;

  3. Kabupaten Bone;

  4. Kabupaten Bulukumba;

  5. Kabupaten Enrekang;

  6. Kabupaten Gowa;

  7. Kabupaten Jeneponto;

  8. Kabupaten Kepulauan Selayar;

  9. Kabupaten Luwu;

  10. Kabupaten Luwu Utara;

  11. Kabupaten Luwu Timur;

  12. Kabupaten Maros;

  13. Kabupaten Pinrang;

  14. Kabupaten Sidenreng Rappang;

  15. Kabupaten Sinjai;

  16. Kabupaten Soppeng;

  17. Kabupaten Takalar;

  18. Kabupaten Tana Toraja;

  19. Kabupaten Toraja Utara;

  20. Kabupaten Wajo;

  21. Kota Makassar;

  22. Kota Palopo; dan

  23. Kota Parepare.


Pasal 4

Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota Makassar .


Pasal 5
(1)

Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama , yaitu:

  1. kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;

  2. kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan

  3. kawasan kepulauan dan maritim .

(2)

Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .


BAB III
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sul awesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7 ) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .


Pasal 8

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundan gkan .


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):