Daftar Peraturan
Menampilkan -9 s.d. 0 dari 35 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
-9 | Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarip Bea Masuk dan Kenaikan Jumlah Bea dalam Bagian Pos yang Tersebut Terakhir | No. 35 Th. 1956 | Undang-Undang |
-8 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang | No. 34 Th. 1956 | Undang-Undang |
-7 | Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-Hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan | No. 33 Th. 1956 | Undang-Undang |
-6 | Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri | No. 32 Th. 1956 | Undang-Undang |
-5 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang | No. 31 Th. 1956 | Undang-Undang |
-4 | Pengubahan dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151) | No. 30 Th. 1956 | Undang-Undang |
-3 | Peraturan-Peraturan dan Tindakan-Tindakan Mengenai Tanah-Tanah Perkebunan | No. 29 Th. 1956 | Undang-Undang |
-2 | Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan | No. 28 Th. 1956 | Undang-Undang |
-1 | Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk | No. 27 Th. 1956 | Undang-Undang |
0 | Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation) | No. 26 Th. 1956 | Undang-Undang |